Senin, 11 Juni 2012

Tata Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Sendiri

| |
Hal yang paling dianggep ribet dan repot oleh pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat adalah
disaat pajak kendaraan mau habis atau mau membayar pajak kendaraan bermotor. Buat yang sudah terbiasa mungkin tidak ada masalah tapi buat yang baru mencoba membayar kendaraan bermotor sendiri pasti berpikir, apa yang harus dibawa, gimana urutan dan caranya.? apalagi Membayangkan orang yang padat pada kantor SAMSAT atau juga SAMSAT Corner yang biasa tersedia di MAll di tiap kota.

Tidak usah bingung membayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan sendiri dan caranya juga mudah kok. Hal pertama yang harus kita lakukan jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor ialah melengkapai syarat-syarat yang diperlukan seperti :


cara membayar pajak kendaraan bermotor sendiri

1. KTP asli ( Kartu Tanda Penduduk ) dan masih berlaku yang sesuai dengan data pemilik motor di STNK.
2. Buku BPKB ( Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor )
3. STNKA asli.
4. foto copy semua masing masing 2 lembar dan dijadikan satu ( usahakan sebelum anda ke kantor SAMSAT )
5. Jika semuanya sudah lengkap, maka pertama-tama anda mengambil formulir dulu.
6. Setelah anda mendapatkan formulir anda isi sesuai contoh yang ada disana.
7. Jika selesai anda harus membeli map khusus yang dipakai untuk memasukkan berkas atau syarat tersebut, biasanya sudah    ada dikantor SAMSAT setempat.
8. Setelah semuanya selesai anda mengambil nomor antrian yang berada di dekat pintu masuk, tunggu hingga nomor antrian anda di panggil.
9. Jika nomor antrian anda dipanggil, serahkan berkas yang di sudah disiapkan dalam map tersebut.
10.Duduk untuk menunggu nama anda (yang sesuai KTP) dipanggil untuk membayar biayanya.
11. Setelah membayar maka anda akan diberikan bukti pembayaran yang berfungsi untuk mengambil STNK yang sudah di perbaharui.
12. Duduk lagi dan tunggu sampai  nama anda dipanggil kembali.
13. Tunggu panggilan dan berikan bukti pemyaran dan STNK yang baru bisa diambil tadi.
14. Selesai

Mudah bukan?

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.