Rabu, 05 Desember 2012

Mengenal Hukum Nikah Siri Menurut Islam

| |
0 komentar
Nikah Siri adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu ”sirri” atau ”sir” yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama tapi tidak sah menurut negara karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri juga disebut dengan Nikah di Bawah Tangan.

Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun islam tentang perkawinan yaitu sah perkawinan apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara.Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusah dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.
hukum nikah siri

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara.

Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Hukum nikah tanpa wali

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah tanpa dicatatkanp pada catatan sipil?

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda yakni:

1. Hukum pernikahannya
2. Hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut;

1. Wali
2. Dua orang saksi
3. Ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

1. Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.

Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

2.  Pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

3. Dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung  Dibalik Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

1. Ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

2. Surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Sumber: Internet dan Media Muslim.


Read More

Senin, 03 Desember 2012

12 Tank Terbaik Didunia

| |
0 komentar
1. Al Khalid Tank

The Al-Khalid MBT atau 2000 (Type 90-IIM) adalah tank tempur modern yang utama yang dikembangkan bersama oleh China dan Pakistan. Hal ini diproduksi di Pakistan, dan dalam pelayanan dengan Angkatan Darat Pakistan. Hal ini dioperasikan oleh awak dari tiga, dan dipersenjatai dengan senapan smoothbore 125mm dengan autoloader mekanik, mampu menembakkan rudal anti-tank, dengan peralatan pemadam kontrol dan malam-pertempuran modern. The MBT 2000 dinamai jenderal Muslim legendaris Khalid ibn al-Walid.


Berdasarkan desain keturunan Cina dan Soviet, MBT2000/Al-Khalid yang jauh lebih kecil dan lebih ringan dari paling barat tank tempur utama. Desain didasarkan pada model Cina Tipe 90 proyek pertempuran tangki utama, yang menggabungkan teknologi dari tank Soviet dan beberapa barat, dan akhirnya keturunan Soviet secara luas diproduksi T-54A. The MBT 2000 adalah tidak biasa dalam bahwa itu adalah beradaptasi untuk pembuatan dengan salah satu dari berbagai mesin dan transmisi asal luar negeri.
The Al-Khalid adalah versi ini tangki yang diproduksi di Pakistan, dengan mesin diesel kompak disediakan oleh Ukraina KMDB biro desain. Tank-tank pertama selesai dan masuk Angkatan Darat Pakistan beroperasi pada 2001, dan Pakistan telah merencanakan untuk melantik 600 ini pada tahun 2007.

Keterangan dan kelengkapan :

Weight 48 tonnes
Length 10.07 m
Width 3.50 m
Height 2.40 m
Crew 3
Armour 600 mm est.
Primary
armament 125 mm smoothbore gun
Secondary
armament 12.7 mm antiaircraft, 7.62 mm coaxial machine guns
Engine 12-cylinder diesel model 6TD-2
1,200 hp (895 kW)
Power/weight 26 hp/tonne
Transmission torsion-bar
Operational
range 500 km
Speed 72 km/h

2. PT 91 Tank

PT-91 Twardy adalah tank tempur utama Polandia. Ini adalah modernisasi yang luas dari layanan T-72M1 masuk dan pertama pada tahun 1995. PT-91 dirancang di Pusat Penelitian dan Pengembangan OBRUM Mechanical Systems dan diproduksi oleh perusahaan Labedy Bumar. Perubahan dari T-72 termasuk dual-sumbu baru distabilkan kebakaran sistem kontrol, baja reaktif, mesin 850hp sedikit lebih kuat S12U, dan transmisi hidrolik dengan tujuh gigi maju dan satu mundur. Pada tahun 1995 PT-91 mengalami modernisasi kedua, untuk PT-91A standar, termasuk mesin 1000HP, lebih maju kebakaran sistem kontrol, dan loader otomatis baru.

Keterangan dan kelengkapan :
Weight 46.5 tonnes
Length 6.67 m
Width 3.4 m
Height 2.19 m
Crew 3
Armor composite armour; front and side armor laminated; front, side and top armor behind Erawa-1/Erawa-2 ERA, steel side anti-cumulative screens
Primary
armament 1 x 125mm 2A46MS gun
Secondary
armament 1 x 7.62mm FN MAG coaxial general purpose machine gun,
1 x 12.7mm FN M2 HB anti-aircraft heavy machine gun
Engine PZL-Wola S-1000 diesel
1000 HP (735 kW)
Power/weight 16 kW/t
Suspension torsion-bar
Operational
range 500 km
Speed 70 km/h

3. T-90 Tank

T-90 adalah tank tempur Rusia utama (MBT) yang berasal dari T-72, dan saat tangki yang paling modern di Angkatan Darat Rusia dan juga dalam pelayanan dengan berbagai operator lainnya militer asing. Penerus T-72BM, T-90 menggunakan senjata dan penembak 1G46 pemandangan dari T-80U, mesin baru, dan pemandangan termal. Langkah-langkah perlindungan termasuk Kontakt-5 ERA, penerima peringatan laser, EMT-7 elektromagnetik pencipta pulsa untuk penghancuran ranjau magnetik dan Shtora inframerah sistem ATGM jamming.


Keterangan dan kelengkapan :

Weight 46.5 tonnes
Length 9.53 m (31.27 ft)
Width 3.78 m (9.12 ft)
Height 2.22 m (7.28 ft)
Crew 3
Armor Classified steel-composite-reactive blend
Primary
armament 125 mm smoothbore gun with ATGM capability; mainly 9M119 Svir
Secondary
armament 7.62 mm coaxial machine gun, 12.7 mm anti-aircraft machine gun
Engine Model 84 V-84 12-cyl. diesel[1]

V-92 12-cyl. diesel
V-96 12-cyl. diesel
840 hp (626 kW) for Model 84 V-84 12-cyl. diesel engine
950 hp (708 kW) for V-92 12-cyl. diesel engine
1,100 hp (820 kW) for V-96 12-cyl. diesel engine
Power/weight 18.1 hp/tonne (13.5 kW/tonne) for Model 84 V-84 12-cyl. diesel engine

20.4 hp/tonne (15.2 kW/tonne) for V-92 12-cyl. diesel engine
23.7 hp/tonne (17.6 kW/tonne) for V-96 12-cyl. diesel engine
Suspension torsion bar
Operational
range 650 km
Speed 65 km/h

4. T-99 Tank

Tipe 99, juga dikenal sebagai ZTZ-99 dan WZ-123, yang dikembangkan dari 98g Type (pada gilirannya, merupakan pengembangan dari tipe 98), adalah generasi utama 3 battle tank (MBT) menerjunkan oleh Tentara Pembebasan Rakyat China. Hal ini dilakukan untuk bersaing dengan tank Barat modern. Meskipun tidak diharapkan akan diperoleh dalam jumlah besar karena biaya tinggi dibandingkan dengan tipe lebih ekonomis 96, saat ini merupakan MBT paling maju menerjunkan oleh China.

Keterangan dan kelengkapan :

Weight ~54 tonnes
Length 11.0 m
Width 3.4 m
Height 2.2 m
Crew 3 (4 originally based on the Type 98 prototypes without autoloader)
Armor Composite with ERA
Primary
armament 125 mm smoothbore tank gun, compatible with Chinese 140mm guns[2][3]
Secondary
armament 12.7 mm commander's machine gun, 7.62 mm coaxial machine gun
Engine liquid-cooled diesel
1,500 hp (1,100 kW)
Power/weight 27.8 hp/tonne
Suspension torsion bar
Operational
range 600 km
Speed 80 km/h (50 mph)

5. K1A1 Tank

K1 adalah tank tempur utama yang digunakan dengan pasukan darat Korea Selatan. Kendaraan ini dirancang oleh General Dynamics, sementara produksi dalam negeri ditangani oleh Presisi Hyundai.
K1A1 itu diterima ke layanan Korea pada tanggal 13 Oktober 2001 setelah yang pertama diproduksi pada tanggal 3 April 1996. Hal ini mirip dengan pendahulunya, dengan pengecualian senjata 120 mm lebih besar utama dengan daya penetrasi jauh lebih baik. Versi baru ini juga mencakup sistem kebakaran meningkatkan pengawasan menampilkan KGPS gambar termal (Sight Primer Korea Gunner s), KCPS (Sight Panoramic Korea Komandan), bersama dengan survivabilitas ditingkatkan untuk mesin. The FCS memberikan tangki kesempatan 90% atau lebih besar dari memukul target pada saat bergerak, sedangkan nilai tertinggi yang dicapai diakhiri pada 98%. Baju besi ditingkatkan secara kasar setara dengan yang dari M1A1 tanpa menyisipkan uranium plating. Para pengintai laser CO2 berbasis.

Keterangan dan kelengkapan :

Weight K1 -- 51.1 tons
K1A1 -- 54.5 tons
Length K1 -- 9.67 m
K1A1 -- 9.71m
Width 3.60 m
Height 2.25 m
Crew 4 (commander, gunner, loader and driver)
Armor Composite
Primary
armament K1 -- KM68A1 105 mm (47 rounds)
K1A1 -- KM256 120mm (32 rounds)
Secondary
armament 12.7 mm K6 HMG on right pintle mount for commander
7.62 mm M60 on left pintle mount for loader
7.62 mm M60 on coaxial mount
Engine 10-cyl. water-cooled diesel MTU 871 Ka-501
1200 hp (890 kW) at 2600 rpm
Power/weight K1 -- 23.4 hp / ton
K1A1 -- 22.0 hp / ton
Transmission ZF LSG 3000 (Four forward, two reverse)
Suspension Hydropneumatic at front, torsion bar at rear of the chassis
Operational
range 500 km
Speed 65 km/h

6. Type 90 tank

Tipe 90 adalah tank tempur utama saat ini (MBT) dari Japan Ground Self-Defense Force (JGSDF). Hal ini dibangun oleh Mitsubishi Heavy Industries dan dirancang sebagai pengganti untuk semua 61s Tipe dikerahkan dan sebagian dari 74 tank Tipe mereka, dan mulai beroperasi pada tahun 1990. Hal ini dijadwalkan akan dilengkapi dengan 10 Type.

Keterangan dan kelengkapan :

Weight 50.2 tonnes
Length 9.755 m
Width 3.33 m
Height 2.33 m
Crew 3
Armor Modular ceramic/steel composite armour
Primary
armament 120 mm smoothbore gun with automatic loader
35 rounds
Secondary
armament M2HB 12.7 mm machine gun
1,500 rounds
7.62mm machine gun Type 74 2,000 rounds
Engine Mitsubishi 10ZG 10 cylinder, Two stroke cycle

Diesel 21500cc
1500ps/2400rpm (1,120 kW), 15min output rating: 4410Nm 450kgfm)
Power/weight 30 hp/tonne
Suspension hydropneumatic
Operational
range 350 km (fuel 1100 L)
Speed 70 km/h (acceleration: 0-200 m in 20 s)

7. Leclerc Tank

Leclerc adalah tank tempur utama (MBT) dibangun oleh Nexter Perancis. Itu dinamai untuk menghormati Jenderal Philippe Leclerc de Hauteclocque yang memimpin berkendara menuju Paris sementara di komando Divisi Gratis lapis baja Prancis 2 di Perang Dunia II.
Leclerc banyak digunakan Angkatan Darat Perancis dan tentara dari Uni Emirat Arab. Dalam produksi sejak tahun 1991, Leclerc memasuki layanan Perancis pada tahun 1992, menggantikan AMX terhormat 30 sebagai platform utama lapis baja negara itu.
Dengan produksi sekarang lengkap, Angkatan Darat Perancis memiliki total 406 Leclercs dan Uni Emirat Arab Angkatan Darat memiliki 388.

Keterangan dan kelengkapan :

Weight 54.5 tonnes
Length 9.87 m (6.88 without gun
Width 3.71 m
Height 2.53 m
Crew 3[1] (Commander, gunner, driver)
Armour Steel, titanium, NERA
Primary
armament 120mm tank gun
40 rounds (1 round ready to fire in the chamber, 22 rounds inside autoloader magazine with additional 18 rounds in the chassis)
Secondary
armament 12.7 mm coaxial M2HB machine gun
1,100 rounds
7.62mm machine gun
3,000 rounds
Engine 8-cylinder diesel Wärtsilä
1,500 hp[1] (1,100 kW)
Power/weight 27.52 hp/tonne
Suspension hydropneumatic
Operational
range 550 km
Speed 71 km/h

8. K2 Black Panther
K2 Black Panther adalah tank tempur canggih utama yang akan menggantikan penuaan M48A5K tank Patton dan melengkapi seri K1 dari tank tempur utama saat ini menerjunkan oleh Republik Korea. Skala penuh produksi massal diharapkan dapat dimulai pada tahun 2009. Tentara ROK berencana ke lapangan sekitar 680 Black Panthers.

Keterangan dan kelengkapan :

Weight 55 tonnes (60.63 tons)
Length 10 m including gun (32.81 ft)
7.5 m chassis only (24.61 ft)
Width 3.1 m (10.17 ft)
Height 2.2 m (7.23 ft)
Crew 3 (commander, gunner, driver)
Armor Layers consisting of soft- and hard-kill anti-missile defense systems, ERA, NERA, modular & new unknown type of composite armor
Primary
armament 120 mm (4.72 in.), 55 caliber smoothbore gun (40 rounds)
Secondary
armament 1× 12.7 mm (.50 caliber) K6 heavy machine gun (3,200 rounds)
1x 7.62 mm (.30 caliber) coaxial machine gun (12,000 rounds)
Engine 4-cycle, 12-cylinder water-cooled diesel
1,500 hp
Power/weight 27.2 hp/tonne
Suspension In-arm Suspension Unit
Operational
range 450 km
Speed 70 km/h (43.5 mph) (acceleration of 0–32 km/h [0–19.9 mph] within 7 seconds)

9. Merkava Tank

Merkava adalah tank tempur utama Angkatan Pertahanan Israel. Sejak awal 1980-an, empat versi utama telah dikerahkan. The "Merkava" nama berasal dari nama program IDF pembangunan.
Platform ini dioptimalkan untuk kelangsungan hidup awak dan perbaikan kerusakan pertempuran yang cepat. Dengan penggunaan spasi-armor teknik dan desain modular cepat-pengganti, tim desain mampu menggabungkan baja komposit, sebuah turunan dari baja homogen digulung (RHA) dan baju besi Chobham. Selain itu, ruang antara hulls dalam dan luar dipenuhi dengan bahan bakar diesel metode penyimpanan ekonomis dan cara yang efektif untuk mengalahkan putaran HEAT.

Mengikuti model kontemporer self-propelled howitzer, majelis menara terletak dekat bagian belakang daripada di kebanyakan tank tempur utama. Hal ini memberikan perlindungan tambahan terhadap kru serangan frontal dengan menempatkan mesin di antara mereka dan depan tangki. Pengaturan ini juga menciptakan ruang dinyatakan tidak terpakai di bagian belakang tangki yang memungkinkan peningkatan kapasitas penyimpanan, serta pintu belakang ke lemari kru utama yang memungkinkan akses mudah bahkan di bawah tembakan musuh. Hal ini memungkinkan tangki untuk digunakan sebagai platform untuk disembarkasi medis, perintah maju dan stasiun kontrol, dan pengangkut personel lapis baja. Clamshell-gaya pintu belakang itu pintu memberikan perlindungan overhead ketika off-dan-pemuatan kargo dan personil.
Itu dilaporkan diputuskan tak lama sebelum awal Perang Libanon 2006 bahwa garis Merkava akan dihentikan dalam empat years.However, pada tanggal 7 November 2006, Haaretz melaporkan bahwa penilaian Staf Jenderal Israel telah memerintah dari Merkava Mark IV bahwa "jika benar dikerahkan, tangki dapat menyediakan kru dengan perlindungan yang lebih baik daripada di masa lalu, "dan ditangguhkan keputusan penghentian baris.

Keterangan dan kelengkapan :

Weight 65 tonnes
Length 9.04 m (29.66 ft) - rear to muzzle
7.60 m (24.93 ft) - without gun
Width 3.72 m (12.2 ft) - without skirts
Height 2.66 m (8.73 ft) - turret roof
Crew 4 (commander, driver, gunner, loader)
Armor Classified composite matrix of laminated ceramic-steel-nickel alloy. Sloped modular design.
Primary
armament 120 mm (4.7 in) MG253 smoothbore gun, capable of firing LAHAT ATGM
Secondary
armament 1 × 12.7 mm (0.5 in) MG
2 × 7.62 mm (0.3 in) MG
1 × 60 mm (2.4 in) internal mortar
12 smoke grenades
Engine 1,500 hp (1,119 kW) turbocharged diesel engine
Power/weight 23 hp/ton
Payload capacity 48 rounds
Transmission Renk RK 325
Suspension Helical spring
Ground clearance 0.45 m (1.48 ft)
Fuel capacity 1400 litres
Operational
range 500 km (311 mi)
Speed 64 km/h (40 mph) on road
55 km/h (34 mph) off road

10. FV4034 Challenger 2 tank

FV4034 Challenger 2 adalah tank tempur utama (MBT) saat ini dalam pelayanan dengan pasukan Inggris dan Oman. Hal ini dibangun oleh perusahaan Vickers British Sistem Pertahanan (sekarang bagian dari BAE Systems Land dan Peralatan Perang). Produsen mengiklankan sebagai tank tempur utama yang paling dapat diandalkan di dunia Pada Januari 2008, dua Challenger 2s telah rusak dan satu dihancurkan (oleh keterlibatan tembak dengan yang lain Challenger 2) dalam pertempuran.

Challenger 2 merupakan desain ulang luas dari Challenger 1, MBT dari mana ia dikembangkan. Ia menggunakan lambung dasar dan komponen otomotif dari pendahulunya tetapi semua lagi yang baru. Kurang dari 5% dari komponen yang dipertukarkan. Ini adalah lapis baja dengan generasi kedua Chobham armor disebut Dorchester, seperti Challenger saya lapis baja dengan generasi pertama dari Chobham armor.
Challenger 2 kini telah diganti Challenger 1 dalam pelayanan dengan Angkatan Darat Inggris dan juga digunakan oleh Angkatan Darat Kerajaan Oman. Inggris menempatkan pesanan untuk 127 tank Challenger 2 pada tahun 1991 dan 259 tambahan pada tahun 1994. Oman memerintahkan 18 dari tank pada tahun 1993 dan 20 pada bulan November 1997. Challenger 2 memasuki layanan dengan Angkatan Darat Inggris pada tahun 1998, dengan yang terakhir disampaikan pada tahun 2002. Hal ini diharapkan untuk tetap dalam pelayanan sampai 2035. Pengiriman untuk Oman diselesaikan pada tahun 2001. Challenger 2 telah melihat layanan operasional di Bosnia, Kosovo dan Irak (2003-sekarang). Selama invasi Irak 2003, ini adalah operasi tangki hanya di Teluk yang tidak menderita kerugian tunggal untuk tembakan musuh. Dalam satu keterlibatan Challenger yang mengambil beberapa hits dari granat roket dan rudal dari satu tangki anti MILAN.

Keterangan dan kelengkapan :

Weight 62.5 tonnes
Length 8.3 m (11.50 m with gun forward)
Width 3.5 m (4.2 m with appliqué armour)
Height 2.5 m
Crew 4 (commander, gunner, loader/operator, driver)
Armour Chobham/Dorchester Level 2 (classified)
Primary
armament L30A1 120 mm Rifled gun
with 52 rounds
Secondary
armament coaxial 7.62 mm L94A1 EX-34 (chain gun),
7.62 mm L37A2 Commander's cupola machine gun
Engine Perkins CV-12 Diesel
1,200 hp (895 kW)
Power/weight 19.2 hp/tonne
Suspension hydropneumatic
Operational
range 450 km (279 miles)
Speed 59 km/h (37 mph)

11. Abrahams M1 Tank

The Abrams M1 adalah tank tempur utama yang dihasilkan di Amerika Serikat. M1 ini dinamai Jenderal Creighton Abrams, mantan Kepala Staf Angkatan Darat dan Komandan pasukan militer AS di Vietnam 1968-1972. Ini adalah tangki dengan baik bersenjata, berat lapis baja, dan sangat mobile dirancang untuk modern fitur dasar lapis baja warfare.Notable dari Abrams M1 termasuk penggunaan mesin turbin gas yang kuat, penerapan baja komposit canggih, dan penyimpanan amunisi terpisah dalam pukulan -out kompartemen untuk keselamatan awak. Ini adalah salah satu tank terberat dalam pelayanan, dengan berat hampir 70 ton.
The Abrams M1 masuk jasa AS pada tahun 1980, menggantikan 105 mm tangki senapan tempur penuh dilacak M60, Tank.It Pertempuran Utama itu, bagaimanapun, melayani selama lebih dari satu dekade bersama M60A3 ditingkatkan, yang telah memasuki layanan pada tahun 1978. Tiga versi utama M1 Abrams telah dikerahkan, M1, M1A1, dan M1A2, menggabungkan persenjataan ditingkatkan, perlindungan dan elektronik. Perbaikan ini, serta upgrade periodik ke tangki yang lebih tua telah memungkinkan kendaraan ini lama melayani untuk tetap berada di garis depan pelayanan. Ini adalah tangki tempur utama dari Angkatan Darat Amerika Serikat dan Korps Marinir, dan tentara Mesir, Kuwait, Arab Saudi, dan pada 2007, Australia.

Keterangan dan kelengkapan :

Weight 67.6 short tons (61.4 metric tons)
Length Gun forward: 32.04 ft (9.77 m)
Hull length: 26.02 ft (7.93 m)
Width 12 ft (3.66 m)
Height 8 ft (2.44 m)
Crew 4 (commander, gunner, loader, driver)
Armor Chobham, RHA, steel encased depleted uranium mesh plating
Primary
armament 105 mm M68 rifled cannon (M1)
120 mm M256 smoothbore cannon (M1A1, M1A2, M1A2SEP)
Secondary
armament 1 x .50-caliber (12.7 mm) M2HB heavy machine gun
2 x M240 7.62 mm machine guns (1 pintle-mounted, 1 coaxial)
Engine AGT-1500C multi-fuel turbine engine
1500 hp (1119 kW)
Power/weight 24.5 hp/metric ton
Transmission Allison DDA X-1100-3B
Suspension Torsion bar
Ground clearance 0.48 m (M1, M1A1)
0.43 m (M1A2)
Operational
range 465.29 km (289 mi)
With NBC system: 449.19 km (279 mi)
Speed Road: 67.72 km/h (42 mph)
Off-road: 48.3 km/h (30 mph)

12. Leopard Tank
Untuk lengkapnya klik link dibawah ini:
http://aspal-putih.blogspot.com/2012/10/tank-leopard-indonesia.html

Itulah deretan 12 tank terbaik didunia saat ini yang terkenal populer dan banyak digunakan didunia.
Read More

Minggu, 02 Desember 2012

Bener Tidak Efedrin Bisa Jadi Narkoba

| |
0 komentar
Ephedrine ( Efedrin ) adalah sympathomimetic amine yang umumnya dipakai sebagai stimulan, penekan nafsu makan, obat pembantu berkonsentrasi, pereda hidung tersumbat dan untuk merawat hypotensi yang berhubungan dengan anaesthesia. Efedrin mempunyai struktur yang sama dengan turunan sintetis Amphetamine dan Methamphetamine atau sabu sabu. Secara kimia, senyawa ini adalah alkaloid yang diturunkan dari berbagai tumbuhan bergenus Ephedra (keluarga Ephedraceae). Bahan ini secara umum dipasarkan dalam bentuk hidroclorida dan sulfat.

Efedrin ( Ephedrine ) merupakan alkaloid yang ditemukan pada tanaman Ma Huang yang berasal dari Cina dan dan telah digunakan selama 5000 tahun, telah tercatat pada ”Pentsao Kang Mu” yang ditukis oleh Shih-Cheng li pada tahun 1596 M. Telah digunakan sebagai stimulan sirkulasi, diaforetik, antipiretik, sedatif untuk pengobatan batuk.


tanaman penghasil efedrin

Tanaman yang serupa dengan Ma Huang, mempunyai genus ephedra juga ditemukan di Yunani, yaitu E. fragius var.graeca digunakan sebagai astringen, dimcampurkan bersama anggur untuk diuresis dan pengobatan disentri.

Tanaman efedra yang ditemukan di Rusia telah digunakan sejak awal abd 19, yaitu E. vulgaris. Infus tamanan ini dicampurkan dengan susu dan butter untuk pengobatan rematik (dilaporkan oleh Bectin tahun 1891), syphilis dan penyakit saluran napas.

Di Amerika beberpa tanaman efedra telah digunakan oleh suku Indian untuk berbagai tujuan. E. antisyphitica, E. caufornica, dan E. nevadensis digunakan untuk pengobatan syphilis dan gonorrhoea.
Pada tahun 1885 pertama kali tanaman ma huang diisolasi oleh G.Yamanashi dan menemukan bahan-bahan berupa kristal yang murni, selanjutnya dilakukan isolasi oleh Nagai dan Y.Hori dan telah menemukan alkaloid yang murni (pada tahun 1887), alkaloid tersebut kemudian diberi nama efedrin oleh Nagai. Senyawa yang sama juga ditemukan oleh E. Merck pada tahun 1888.

Pada tahun 1917 peneliti asal Jepang, Amatsu dan Kubota menemukan efek simpatomimetik dari efedrin yang digunakan untuk pengobatan asma. Hasil ini didukung oleh Hirose dan To yang memberikan kesimpulan sama. Publikasi ini menarik perhatian publik amerika dan Eropa untuk menggunakan efedrin sebagai antiasma. Pada tahun 1923 telah digunakan dalam bentuk tablet oleh negara-negara barat.

Struktur kimia efedrin

Secara kimia, efedrin menunjukkan isomerisme optikal dan memiliki dua pusat kiral, sehingga menghasilkan 4 stereoisomer.  Pasangan enantiomer dengan stereokimia (1R, 2S dan 1S,2R) adalah efedrin, sedangkan yang berstereokimia (1R,2R dan 1S, 2S) adalah pseudoefedrin. Isomer yang dipasarkan sebagai efedrin adalah (–)-(1R,2S)-ephedrine.

Yang menarik, dengan perbedaan stereokimia ini, efek dari efedrin dan pseudoefedrin berbeda, di mana efedrin memiliki efek yang lebih poten, termasuk juga efek samping yang lebih besar daripada pseudoefedrin. Efedrin dan pseudoefedrin keduanya masih banyak dijumpai dalam komponen obat selesma atau obat flu yang ada di pasaran.

Dari struktur kimianya, efedrin merupakan suatu senyawa amina yang memilik struktur kimia mirip dengan turunan metamfetamin dan amfetamin. Dapat dikatakan, efedrin adalah suatu amfetamin yang tersubstitusi dan merupakan analog struktural metamfetamin. Perbedaannya dengan metamfetamin hanyalah adanya struktur hidroksil (OH). Kalian tau amfetamin kan? Amfetamin adalah sejenis stimulan sistem syaraf. Turunannya yaitu metilen dioksi metamfetamin (MDMA) yang biasa disebut ecstasy, dan metamfetamin HCl  atau sering disebut "shabu-shabu", merupakan obat yang sering disalahgunakan untuk halusinasi.

Bagaimana mekanisme aksi efedrin?

Efedrin ( Ephedrine ) adalah amina simpatomimetik yang beraksi sebagai agonis reseptor  adrenergik. Aksi utamanya adalah pada beta-adrenergik reseptor, yang merupakan bagian dari sistem saraf simpatik. Efedrin memiliki dua mekanisme aksi utama. Pertama, efedrin mengaktifkan α-reseptor dan β-reseptor pasca-sinaptik terhadap noradrenalin secara tidak selektif. Kedua, efedrin juga dapat meningkatkan pelepasan dopamin dan serotonin dari ujung saraf.

Dengan mekanisme tersebut, efedrin digunakan untuk beberapa indikasi. Pertama, efedrin dapat digunakan untuk obat asma, sebagai bronkodilator (pelega saluran nafas) karena ia bisa mengaktifkan reseptor beta adrenergik yang ada di saluran nafas. Pengobatan asma tradisional atau jaman dulu masih banyak menggunakan efedrin dalam racikannya, namun obat ini mulai banyak ditinggalkan karena efek sampingnya yang cukup besar. Sifatnya yang tidak selektif di mana dapat mengaktifkan reseptor alfa adrenergik pada pembuluh darah perifer dapat menyebabkan efek vasokonstriksi atau penciutan pembuluh darah, yang bisa berakibat naiknya tekanan darah.

Namun di sisi lain, efeknya sebagai vasokonstriktor ini juga digunakan sebagai mekanisme obat dekongestan (melegakan hidung tersumbat). Diketahui, ketika hidung tersumbat, terjadi pelebaran pembuluh darah pada pembuluh2 kapiler sekitar hidung. Karena itu, efedrin yang bersifat menciutkan pembuluh darah bisa berefek melegakan hidung tersumbat. Hal yang sama terjadi pada pseudo-efedrin. Namun karena pertimbangan keamanan, efedrin sudah jarang dipakai dalam komponen obat flu sebagai pelega hidung tersumbat. Sebaliknya, yang banyak digunakan adalah pseudoefedrin. Mekanisme aksi pseudoefedrin mirip efedrin, tapi aktivitasnya pada beta-adrenergik lebih lemah. Pseudoefedrin menunjukkan selektivitas yang lebih besar untuk reseptor adrenergik alfa yang terdapat pada mukosa hidung dan afinitas rendah pada reseptor adrenergik yang ada di sistem saraf pusat ketimbang  efedrin.
SINTESIS EFEDRIN

Efedrin dapat diperoleh dengan 2 cara, yang pertama dengan ekstraksi dari tanaman, yang keduua dengan sintesis menggunakan bahan-bahan kimia.

1.Ektraksi dari tanaman

Sampel tanaman obat yang telah diserbukkan diekstraksi dengan alkohol 60%, ekstrak yang diperoleh ditambahkan dengan amonium hidroksida kuat atau natrium karbonat dan akan terjadi pengendapan, tetapi masih ada efedrin yang tertinggal pada filtrat. Selanjutnya endapan dan filtrat ditambahkan dengan eter atau kloroform untuk menarik alkaloid efedrin. Untuk menetralkan sisa pelarut ditambahkan dengan HC1 atau H2SO4 encer dan terbentuklah garam alkaloida. Untuk memurnikan alkaloid efedrin, dilakukan rekristalisasi dengan menambahakan alkohol absolut. Kemudian dilakukan pengujian kadar logam tetapi sayangnya tidak ada bioasai yang dikembangkan untuk memperoleh hasil yang memuaskan.

Hasil isolasi efedrin tanaman yang diperoleh dari Cina sekitar 80 %, sedangkan hasil isolasi tanaman dari amerika lebih sedikit jumlahnya.

2. Sintesis dari bahan kimia

Usaha pertama untuk sintesis efedrina dilakukan oleh Fourneau pada tahun1904, diikuti oleh Schmidt pada tahun 1905. Nagai pada tahun 1911 melakukan sintesis efedrina rasemik, tetapi belum tercatat dalam literatur. Eberhard menemukan efedrina rasemik dan pseudoefedrin pada tahun 1917 melalui hidrogenasi alpha-methylaminopropiophenone. Pada tahun 1920, Späth dan Göhring telah mensintesis efedrina, pseudoefedrin dan bahan-bahan rasemik,

Dari kesimpulan astikel diatas mungkin sebagian anda sudah tahu obat obatan yang mengandung efedrin, dan yang pastinya ada kemiripan dengan senyawa "sabu sabu". Jadi pastikan bener jika membeli obat dengan membaca komposisinya dahulu sebelum digunakan kecuali resep dokter. Apalagi jika obat yang akan diberikan pada anak anak mengandung efedrin. Jadi jangan salahgunakan obat obatan yang tujuan awal dibuatnya untuk kebaikan justru dijadikan untuk hal hal yang bisa merusak otak. ingat pengaruh kimiawi obat akan jangka panjang, pergunakan obat obatan untuk hal hal yang semestinya.

Referensi artikel : wikipedia
Image             : internet
editing by        : Admin
Read More

Sabtu, 01 Desember 2012

Data Statistik Jumlah Penderita AIDS Didunia 2012

| |
0 komentar
Lebih dari 34 juta orang sekarang hidup dengan HIV / AIDS. 3,3 juta di antaranya berada di bawah usia 15.
Pada tahun 2011, sekitar 2,5 juta orang yang baru terinfeksi HIV. 330.000 berada di bawah usia 15.
Setiap hari hampir 7.000 orang tertular HIV-hampir 300 setiap jam. Pada tahun 2011, 1,7 juta orang meninggal karena AIDS. 230.000 dari mereka di bawah usia 15. Sejak awal epidemi, lebih dari 60 juta orang telah terinfeksi HIV dan hampir 30 juta telah meninggal terkait HIV. Berikut data Statistik Jumlah Penderita AIDS Disekuruh dunia tahun 2012.


data statistik jumlah penderita aids dunia 2012

1. Afrika
Lebih dari dua pertiga (69 persen) dari semua orang yang hidup dengan HIV, 23,5 juta, tinggal di sub-Sahara Afrika-termasuk 91 persen HIV-positif di dunia anak-anak. Pada tahun 2011, sekitar 1,8 juta orang di wilayah itu menjadi baru terinfeksi. Diperkirakan 1,2 juta orang dewasa dan anak-anak meninggal karena AIDS, akuntansi untuk 71 persen dari kematian akibat AIDS di dunia pada tahun 2011.

2. Asia dan Pasifik
Di Asia dan Pasifik, hampir 372.000 orang yang baru terinfeksi pada tahun 2011, sehingga jumlah orang yang hidup dengan HIV / AIDS di sana untuk hampir 5 juta. AIDS diklaim telah 310.000 taksiran di wilayah tersebut pada tahun 2011.

3. Karibia
Lebih dari 13.000 orang yang baru terinfeksi di Karibia pada tahun 2011, sehingga jumlah orang yang hidup dengan HIV / AIDS di sana untuk lebih dari 230.000. AIDS diklaim 10.000 taksiran tahun 2011.

4. Amerika Tengah dan Selatan
Ada sebuah 83.000 diperkirakan baru HIV / AIDS infeksi dan 54.000 kematian terkait AIDS di Amerika Tengah dan Selatan pada tahun 2011. Daerah ini saat ini memiliki 1,4 juta orang yang hidup dengan HIV / AIDS.

5. Afrika Utara dan Timur Tengah
Sekitar 300.000 orang yang hidup dengan HIV di wilayah ini dan diperkirakan 37.000 orang yang baru terinfeksi pada tahun 2011. Sebuah 23.000 diperkirakan orang dewasa dan anak-anak meninggal karena AIDS.

6. Eropa Timur dan Asia Tengah
Beberapa 140.000 orang baru terinfeksi HIV pada tahun 2011, sehingga jumlah orang yang hidup dengan HIV / AIDS menjadi 1,4 juta. HIV / AIDS diklaim 92.000 jiwa pada tahun 2011.

7. Barat dan Eropa Tengah
Pada tahun 2011, ada 30.000 kasus baru HIV, sehingga jumlah orang yang hidup dengan HIV di Barat dan Eropa Tengah hingga 900.000. Sekitar 7.000 orang di wilayah ini meninggal karena AIDS pada tahun 2011.

Sumber: UNAIDS Hari AIDS Sedunia Report 2012, UNAIDS LI 2012, Kaiser Family Foundation.
            : http://www.amfar.org/about_hiv_and_aids/facts_and_stats/statistics__worldwide/

(Data Statistik Jumlah Penderita AIDS Didunia 2012 terakhir Diperbarui November 2012)

Read More

Peringatan Hari AIDS Sedunia 1 Desember

| |
0 komentar
Hari ini tanggal 1 desember 2012 seluruh dunia memperingati Hari AIDS sedunia. Menengok cikal bakal sejarah terbentuknya peringatan harii aids sedunia pada tanggal 1 desember ini, berikut kutipan dari wikipedia org; AIDS Sedunia pertama kali dicetuskan pada Agustus 1987 oleh James W. Bunn dan Thomas Netter, dua pejabat informasi masyarakat untuk Program AIDS Global di Organisasi Kesehatan Sedunia di Geneva, Swiss.Bunn dan Netter menyampaikan ide mereka kepada Dr. Jonathan Mann, Direktur Pgoram AIDS Global (kini dikenal sebagai UNAIDS). Dr. Mann menyukai konsepnya, menyetujuinya, dan sepakat dengan rekomendasi bahwa peringatan pertama Hari AIDS Sedunia akan diselenggarakan pada 1 Desember 1988.

peringatan hari aids sedunia

Bunn menyarankan tanggal 1 Desember untuk memastikan liputan oleh media berita barat, sesuatu yang diyakininya sangat penting untuk keberhasilan Hari AIDS Sedunia. Ia merasa bahwa karena 1988 adalah tahun pemilihan umum di AS, penerbitan media akan kelelahan dengan liputan pasca-pemilu mereka dan bersemangat untuk mencari cerita baru untuk mereka liput. Bunn dan Netter merasa bahwa 1 Desember cukup lama setelah pemilu dan cukup dekat dengan libur Natal sehingga, pada dasarnya, tanggal itu adalah tanggal mati dalam kalender berita dan dengan demikian waktu yang tepat untuk Hari AIDS Sedunia.

Bunn, yang sebelumnya bekerja sebagai reporter yang meliput epidemi ini untuk PIX-TV di San Francisco, bersama-sama dengan produsennya, Nansy Saslow, juga memikirkan dan memulai "AIDS Lifeline" ("Tali Nyawa AIDS") - sebuah kampanye penyadaran masyarakat dan pendidikan kesehatan yang disindikasikan ke berbagai stasiun TV di AS. "AIDS Lifeline" memperoleh Penghargaan Peabody, sebuah Emmy lokal, dan Emmy Nasional pertama yang pernah diberikan kepada sebuah stasiun lokal di AS.

Pada 18 Juni 1986, sebuah proyek "AIDS Lifeline" memperoleh penghargaan "Presidential Citation for Private Sector Initiatives", yang diserahkan oleh Presiden Ronald Reagan. Bunn kemudian diminta oleh Dr. Mann, atas nama pemerintah AS, untuk mengambil cuti dua tahun dari tugas-tugas pelaporannya untuk bergabung dengan Dr. Mann (seorang epidemolog untuk Pusat Pengendalian Penyakit) dan membantu untuk menciptakan Program AIDS Global. Bunn menerimanya dan diangkat sebagai Petugas Informasi Umum pertama untuk Pgoram AIDS Global. Bersama-sama dengan Netter, ia menciptakan, merancang, dan mengimplementasikan peringatan Hari AIDS Sednia pertama - kini inisiatif kesadaran dan pencegahan penyakit yang paling lama berlangsung dalam jenisnya dalam sejarah kesehatan masyarakat.)

Program Bersama PBB untuk HIV/AIDS (UNAIDS) mulai bekerja pada 1996, dan mengambil alih perencanaan dan promosi Hari AIDS Sedunia. Bukannya memusatkan perhatian pada satu hari saja, UNAIDS menciptakan Kampanye AIDS Sedunia pada 1997 untuk melakukan komunikasi, pencegahan dan pendidikan sepanjang tahun.

Pada dua tahun pertama, tema Hari AIDS Sedunia dipusatkan pada anak-anak dan orang muda. Tema-tema ini dikiritk tajam saat itu karena mengabaikan kenyataan bahwa orang dari usia berapapun dapat terinfeksi HIV dan menderita AIDS.Tetapi tema ini mengarahkan perhatian kepada epidemi HIV/AIDS, menolong mengangkat stigma sekitar penyakit ini, dan membantu meningkatkan pengakuan akan masalahnya sebagai sebuah penyakit keluarga.[3]

Pada 2004, Kampanye AIDS Sedunia menjadi organisasi independen. Dan negara negara yang banyak menderita AIDS kebanyakan dari negara negara miskin didunia, dimana masalah kesehatan belum begitu
sampai kepelosok kepelosok daerah pedalaman. 

Hindarilah diri anda dan keluarga anda dari penyakit AIDS, bentengilah keluarga dengan agama dan ilmu pengetahuan. Peringatan Hari AIDS Sedunia 1 Desember semoga menjadi momentum buat membentengi diri dari penyakit yang mematikan ini.

Share ini dengan mengklik tombol share dibawah.

Read More
Diberdayakan oleh Blogger.